JAKARTA. Nasib upaya penyelesaian utang antara PT Grand Kartech Tbk (KRAH) dan kreditur berakhir buntu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pailit atas perusahaan yang merancang peralatan dan mesin untuk industri ini.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (30/6), Grand Kartech mengabarkan, masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir.
Selain KRAH, Pengadilan juga menjatuhkan pailit pada mantan Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja. "Menyatakan PT Grand Kartech dan Kenneth Sutardja pailit dengan segala hukumnya," tulis putusan tersebut.
Pengadilan menetapkan Nur Asiah, R. Primaditya Wirasandi, dan Dian Anugerah Abunaim sebagai tim kurator dalam proses kepailitan Grand Kartech.
Sekadar mengingatkan, Kenneth pada 14 Agustus 2019 silam divonis 1 tahun 9 bulan penjara karena telah memberi suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Wisnu Kuncoro senilai Rp 101 juta.
Setahun kemudian, gugatan PKPU dilayangkan oleh dua kreditur Grand Kartech, yaitu PT Putra Mas Anugerah dan PT Agung Daya Kreasi. Perkara ini dicatat dalam berkas PKPU 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst pada 24 Agustus 2020.
Mengutip RTI, Saham KRAH sebanya 71,82% dimiliki oleh PT Sutardja Cipta. Lalu PT Swastika Muliajaya sebesar 6,86%, Antonius Gunawan Gho 5,42%, dan PT Adrindo Inti Perkasa 5,04%. Sedangkan masyarakat mengempit 10,86% saham KRAH atau 105,49 juta unit.
Saham KRAH pernah diperdagangkan dengan nilai tertinggi Rp 3.400 pada 20 Maret 2017. Sedangkan harga terendah Rp 262 pada 16 April 2020.
Saham KRAH sudah disuspensi BEI sejak 28 Agustus 2020, di harga Rp 436 per saham.
Reporter: Sanny Cicilia |
Editor: Sanny Cicilia
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 01 Juli 2021 / 06:05 WIB