NEWS
Charles Saerang Keliling Promosikan Jamu Agar Nyonya Meneer Bertahan
SEMARANG - Nada suara pemilik perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer, Charles Saerang langsung meninggi ketika membahas kasus utang perusahaannya yang masuk ke Pengadilan Niaga Semarang.

Ia mengaku sejak permasalahan perusahaannya mencuat, karyawan Nyonya Meneer menjadi resah. "Kalau kamu, takut engga ada kabar eh ni perusahaan mau dipailitin. Kalau kamu kerja pasti takut kan?" kata pria berkacamata itu saat ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, pekan lalu.

Ia mengatakan, jumlah karyawan yang berada di bawah perusahaan berusia 96 tahun tersebut mencapai 1.700-an orang. Bagi Charles, jumlah ketergantungan karyawan bisa berlipat karena ditambah anggota keluarganya.

Charles menjelaskan di perusahaan manapun jika ada masalah pasti keseimbangan menjadi goyah. Satu-satunya cara yang bisa dilakukannya adalah memotivasi karyawan. Apalagi ia juga seorang motivator. "Jangan tanya teknis gitu, ngapain tanya teknis? Selain yang satu itu (PT NMI) semuanya tidak ada masalah kok," jelasnya, ketika ditanya soal masalah keuangan perusahaan.

Begitu membahas PT Nata Meridian Investara (NMI), nada suara Charles kembali meninggi. Ia tidak habis pikir motivasi mantan distributor tunggalnya itu pada perusahaannya. Bahkan, ia menuding PT NMI merupakan pihak asing yang ingin menjatuhkan kebudayaan Indonesia, dalam hal ini jamu.

"Apa dia mau Nyonya Meneer ? Tega kamu, jamu jadi milik orang asing? Satu ini (PT NMI) bikin cerita bunga berbunga. Anda rentenir bukan? Ini bukan masalah utang piutang lho, ini masalah distributor. Dia untung juga lho," katanya.

Ia mengatakan, sebenarnya situasi perusahaannya saat ini sedang berkembang. Setiap waktu ia berkeliling ke kementerian-kementerian untuk berpromosi dan mensosialisasikan soal ajakan minum jamu. "Kejadian ini tidak hanya berdampak pada jamu tapi nama baik Indonesia, jelas muncul ketidakpercayaan pada jamu," katanya.

Seperti diberitakan, dalam beberapa tahun terakhir perusahaan Nyonya Meneer mengalami masalah keuangan. Puncaknya ketika akhir Januari 2015 lalu, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Siti Jamzanah, mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan asal Jakarta, PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku distributor tunggal barang PT Nyonya Meneer.

Hakim Pengadilan Niaga Semarang kemudian memberikan batas waktu selama 45 hari kepada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan kewajibannya membayar utang ke kreditur, paling lambat akhir Maret mendatang. Jika utang itu tidak terlunasi, perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 itu terancam pailit.

Tim Pengurus Kreditur, Dwi Nuryanto mengatakan, waktu yang diberikan tersebut terhitung sejak akhir Januari lalu, atau sejak Pengadilan Niaga Semarang menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jamu tersebut. "Dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 45 hari, PT Nyonya Meneer harus melunasi seluruh utangnya hingga Maret mendatang," kata Dwi Nuryanto kepada Tribun Jateng, Kamis (19/2).

Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Nata Meridian Investara (NMI) terhadap perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer, kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (5/3).

Dalam sidang PKPU beragendakan pembahasan proposal perdamaian ini, PT Nyonya Meneer menyanggupi akan membayar seluruh utangnya kepada PT NMI dan 36 kreditur lainnya yang ikut mengajukan gugatan.

Hanya saja, pembayaran utang yang disanggupinya tersebut dengan batasan waktu antara satu tahun hingga lima tahun masa pelunasan. "Kami menawarkan pembayaran terhadap kreditur selama satu tahun hingga lima tahun," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa dan Linda Yuni.

Meski menyatakan sanggup membayar utang terhadap para pemohon (kreditur), namun PT Nyonya Meneer tetap menolak pembayaran utang seperti yang didalilkan PT NMI yaitu sebesar Rp 89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar. "Kami hanya mengakui utang kepada PT NMI selaku distributor tunggal PT Nyonya Meneer sebesar Rp 17,7 miliar," jelasnya. (tribun jateng cetak)
Sumber: tribunjateng.com, Senin, 9 Maret 2015 08:12 WIB
http://jateng.tribunnews.com/2015/03/09/charles-saerang-keliling-promosikan-jamu-agar-nyonya-meneer-bertahan

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media