JAKARTA - Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengungkapkan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya atas perkara penjualan tiket umrah 2019 lalu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan perseroan belum mendapatkan pemberitahuan atas putusan kasasi atau salinan putusan kasasi dari MA.
"Setelah memperoleh pemberitahuan resmi berupa surat relaas pemberitahuan putusan kasasi dan salinan putusan kasasi, maka perseroan akan mempelajari putusan kasasi tersebut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang belaku," paparnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (25/3/2022).
Hal ini termasuk pembayaran denda dengan mempertimbangkan satus perseroan yang saat ini masih dalam periode PKPU.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud.
"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," katanya.
Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selaras dengan misi tersebut, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.
Seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," terangnya.
Oleh karenanya, dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Garuda Indonesia. Putusan kasasi itu menguatkan putusan KPPU atas perkara praktek diskriminasi GIAA terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam Putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022 tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA.
Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap, sehingga GIAA wajib untuk melaksanakan putusan.
"Khususnya pembayaran denda sebesar Rp1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," tulis keterangan resmi KPPU, Senin (21/3/2022).
Adapun perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan GIAA terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui program wholesaler.
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA INFO menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui 5 mitra dari GIAA.
Pemeriksaan telah dilakukan oleh KPPU sampai dengan dibacakannya putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU pada 8 Juli 2021.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan GIAA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 dan mengenakan denda kepada GIAA sebesar Rp1.000.000.000.
GIAA mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.
Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan dari GIAA dan mempertahankan Putusan KPPU.
GIAA tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi pada 3 Januari 2022. Kemudian diputuskan oleh MA pada 9 Maret 2022 dengan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut.
Author: Rinaldi Mohammad Azka
Editor : Farid Firdaus
Sumber: bisnis.com 25 Maret 2022 | 09:11 WIB