NEWS
PEMBATALAN PERDAMAIAN: Hakim tolak pembatalan perdamaian Istaka
JAKARTA. Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT JAIC Indonesia terhadap PT Istaka Karya ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/5).

 

Ketua Majelis Hakim Sutio J. Akhirno, menilai, Istaka tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai menjalankan perjanjian perdamaian. Sebab, JAIC Indonesia sebagai pemohon dan Istaka Karya sebagai termohon,  telah mengikatkan diri pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan perkara No.23/Pdt.Sus/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

Selain itu, Istaka telah merealisasikan pembayaran kewajibannya sebesar 3% atau US$165.000 dari total utang senilai US$ 5,5 juta. Nominal pembayaran itu melebihi kesepakatan homologasi perjanjian perdamaian yang hanya Rp 1,59 miliar. "Karena itu, hakim menolak pembatalan perdamaian JAIC Indonesia atas Istaka Karya," kata Sutio, dalam putusannya, kemarin.

 

Berdasarkan berkas permohonan perdamaian yang diterima KONTAN, JAIC mengakui bahwa ada pembayaran kewajiban Istaka Karya pada 18 Mei 2015. Pembayaran awal yang telah direalisasikan Istaka sebesar US$ 165.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.

 

Tony Budidjaja, kuasa hukum JAIC Indonesia tidak puas atas putusan majelis hakim. Dia menilai, hakim belum memperjelas realisasi sisa pembayaran utang Istaka Karya kepada kliennya. “Majelis hakim belum membahas batas waktu dan teknis pelaksanaan konversi sisa 97% utang Istaka sebesar US$ 5,33 juta yang menjadi kepemilikan saham Istaka," ujarnya.

 

Yudi Kristanto, perwakilan dari Istaka Karya, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai, putusan majelis sudah tepat karena pihaknya sudah melakukan pembayaran tagihan kepada JAIC sesuai perjanjian perdamaian.

 

Oleh sebab itu, menurut Yudi, permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan JAIC tak terbukti. "Kami beberapa waktu lalu sudah membayar kepada JAIC sebesar 3% dari total piutangnya kepada Istaka," jelasnya.

 

 

Oleh Sinar Putri S.Utami

Editor: Barratut Taqiyyah

Sumber: kontan.co.id, Kamis, 21 Mei 2015 | 10:41 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/hakim-tolak-pembatalan-perdamaian-istaka

 

 

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media