JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Geo Cepu Indonesia (GCI), salah satu kontraktor Pertamina EP, akhirnya diterima oleh mayoritas kreditur. Proposal perdamaian tersebut disetujui oleh empat kreditur dengan total suara 93,14%. Sementara dua kreditur lainnya dengan suara 6,86% masih menolak.
Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN pada Senin (25/7), utang Geo Cepu ke Pertamina EP akan diselesaikan bertahap. Utang tersebut berasal dari perjanjian penggunaan Equipment and Cost Sharing (ECS) senilai Rp 18,79 miliar dan US$ 1,09 juta serta kerja sama operasi 263.982 barel.
Tahapnya, pertama utang equipment and cost sharing akan dibayar sebagian saat perjanjian perdamaian telah mendapatkan penetapan homologasi, yakni US$ 841.542. Kedua, sisanya akan diangsur pada Juli, September, November, dan Desember 2016.
Adapun utang pada kreditur PT SAS Internasional Rp 1,77 miliar, PT Setamaindra Surya Adi Utama Rp 3,06 miliar, dan PT Sinar Surya Graha Persada US$ 191.912 akan diselesaikan September 2016 hingga Februari 2017.
Adapun utang kepada PT Trista Multi Kencana US$ 587.088 akan diselesaikan paling lama hingga Februari 2020. Inilah tawaran yang membuat PT Trista Multi menolak proposal tersebut. "Ini diskriminasi, mungkin karena kami yang membuat mereka dalam restrukturisasi utang," ujar Latu Suryono, kuasa hukum PT Trista Multi.
Kuasa hukum GCI Febrianto Tarihoran mengatakan, opsi pelunasan yang lama itu karena Trista Multi langsung menolak proposal perdamaian. "Kalau mereka mau negosiasi, beda cerita," katanya
Sumber dana pembayaran perjanjian perdamaian berasal dari sejumlah kontrak kerja sama dan suntikan pemegang saham. Artinya, skema pembayarannya akan bergantung pada arus kas perusahaan.
Salah satu pengurus PKPU, Aditirta Parlindungan mengatakan pengesahan perdamaian masih menunggu pengesahan dari majelis hakim.