NEWS
Kasasi soal pajak ditolak, kurator siap bagikan harta pailit United Coal
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan pajak dalam proses kepailitan PT United Coal Indonesia. Dengan ini, kurator bisa segera melakukan distribusi hasil pemberesan aset United Coal.
 
Mengutip laman kepaniteraan Mahkamah Agung, upaya kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 577 K/PDT.SUS-Pailit/2018, terdapat keterangan dalam kolom amar putusan bahwa kasasi ditolak pada 10 Juli 2018.
 
"Iya baru pengumuman di kepaniteraan bahwa kasasi ditolak, di laman putusan memang belum ada putusan utuhnya. Kami pun belum terima salinan resminya," kata Kurator United Coal, Vychung Chongson kepada KONTAN, Selasa (31/7).
 
Setelah menerima salinan putusan resmi, Vychung bilang, pihak kurator akan menunggu penetapan dari Majelisnya Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, untuk kemudian melaksanakan distribusi aset.
 
Sementara nilai aset United Coal yang berhasil masuk ke dalam budel pailit, menurut Vychung, hanya mencapai Rp 40 miliar. Berada jauh di bawah total kewajiban United Coal senilai Rp 415,58 miliar. "Nilai asetnya hanya sekitar Rp 40 miliar, memang jauh dari kewajibannya. Nanti setelah dapat salinan resmi kita akan segera distribusikan ke rekening kreditur," ujarnya.
 
Dalam kepailitan, United Coal memiliki tagihan kepada 52 kreditur dengan nilai total Rp 415,58 miliar. Nilai tagihan tersebut terdiri dari tiga kreditur preferen (prioritas), satu kreditur separatis (dengan jaminan), dan 48 kreditur konkuren (tanpa jaminan).
 
Tagihan pajak masuk ke dalam kreditur preferen dengan nilai Rp 46,64 miliar. Bersama dengan tagihan bekas pekerja United Coal dengan tagihan Rp 4 miliar, dan tagihan karyawan senilai Rp 22,3 miliar. Sementara satu kreditur separatis berasal dari tagihan Bank Mandiri senilai Rp 280,63 miliar.
 
United Coal sendiri jatuh pailit lantaran tak memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua krediturnya yaitu , PT Palaran Indah lestari dan PT GMT Indonesia mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang kemudian diterima Majelis Hakim.
 
 

Reporter: Anggar Septiadi 
Editor: Komarul Hidayat
Sumber: kontan.co.id, Rabu, 01 Agustus 2018 / 21:08 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media