Ribuan Karyawan Berdoa Agar Nyonya Meneer Tidak Tutup
SEMARANG – Perusahaan jamu legendaris asal Semarang, PT Nyonya Meneer sedang goyah. Ribuan karyawan pun berdoa agar perusahaan yang menjadi gantungan hidup mereka, bisa keluar dari krisis.
Seorang karyawan, sebut saja namanya Sundari (55) mengatakan dirinya sudah 33 tahun bekerja di pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 itu. Sundari tidak menampik kondisi perusahaannya sedang bermasalah. Dua tahun lalu di tahun 2013, dirinya pernah mendapat giliran panggilan kerja tiap tiga bulan sekali.
"Dulu seminggu kerja, tiga bulan libur. Ada yang seminggu libur, dua hari kerja, lalu seminggu libur lagi. Sekarang agak mending seminggu libur, seminggu kerja," ujarnya, pekan lalu.
Jika mendapat giliran libur, Sundari tidak bekerja di tempat lain lantaran usia yang dianggap sudah tidak banyak perusahaan membutuhkan tenaganya. "Nek wis tuo ngene arep kerja apa? Saya mengandalkan pendapatan dari sini (Nyonya Meneer). Kalau pas lagi libur ya momong cucu saja," ujarnya sembari tersenyum.
Sundari merasakan penghasilan Rp 150 ribu per minggu, hingga sekarang Rp 440 ribu per minggu. Meski demikian, keberadaan Nyonya Meneer mampu membantu perekonomian keluarganya. Sundari pun resah jika Nyonya Meneer kemudian dipailitkan dan terancam bangkrut. "Saya bisa bantu kebutuhan keluarga meski sedikit. Dari kerja di sini, saya juga bisa menyekolahkan anak saya sampai SMA," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan karyawan lain, sebut saja namanya Sugiarti (45). Dari hasil kerja di Nyonya Meneer, dirinya bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Sugiarti mengatakan kondisi perusahaan mulai lebih baik dibanding lima tahun sebelumnya.
"Memang sempat ada yang libur sampai tiga bulan, lalu dipanggil lagi. Tapi sekarang sudah lebih baik. Saya sudah kerja dua minggu berturut-turut, belum dapat giliran libur," kata Sugiarti yang sudah bekerja 10 tahun.
Sugiarti masih optimistis dan terus berdoa agar perusahaannya tetap bertahan dan tidak bangkrut. Dirinya pun akan tetap fokus bekerja meski sedang ada masalah di tubuh perusahaan. "Kulo niki wong cilik saged nopo? Kalau masih dibutuhkan bekerja, saya akan fokus bekerja. Soal PHK dipikir nanti, buktinya pabrik masih beroperasi dan saya masih bekerja," ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam beberapa tahun terakhir perusahaan Nyonya Meneer mengalami masalah keuangan. Puncaknya ketika akhir Januari 2015 lalu, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Siti Jamzanah, mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan asal Jakarta, PT Nata Meridian Investara (NMI) selaku distributor tunggal barang PT Nyonya Meneer.
Hakim Pengadilan Niaga Semarang kemudian memberikan batas waktu selama 45 hari kepada perusahaan jamu PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan kewajibannya membayar utang ke kreditur, paling lambat akhir Maret mendatang. Jika utang itu tidak terlunasi, perusahaan jamu yang berdiri sejak 1919 itu terancam pailit.
Tim Pengurus Kreditur, Dwi Nuryanto mengatakan, waktu yang diberikan tersebut terhitung sejak akhir Januari lalu, atau sejak Pengadilan Niaga Semarang menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jamu tersebut.
"Dengan batas waktu yang diberikan yaitu selama 45 hari, PT Nyonya Meneer harus melunasi seluruh utangnya hingga Maret mendatang," kata Dwi Nuryanto kepada Tribun Jateng, Kamis (19/2).
Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Nata Meridian Investara (NMI) terhadap perusahaan jamu, PT Nyonya Meneer, kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (5/3).
Dalam sidang PKPU beragendakan pembahasan proposal perdamaian ini, PT Nyonya Meneer menyanggupi akan membayar seluruh utangnya kepada PT NMI dan 36 kreditur lainnya yang ikut mengajukan gugatan.
Hanya saja, pembayaran utang yang disanggupinya tersebut dengan batasan waktu antara satu tahun hingga lima tahun masa pelunasan. "Kami menawarkan pembayaran terhadap kreditur selama satu tahun hingga lima tahun," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa dan Linda Yuni. (tribun jateng cetak)
Sumber: tribunejateng.com, Senin, 9 Maret 2015 07:42 WIB