NEWS
Bank QNB Gugat PKPU Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
JAKARTA -- Bank QNB Indonesia menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu pemlik Grup Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 
 
Setiawan Lukminto, gugatan juga ditujukan ke salah satu anak usaha grup usaha tersebut yakni PT Senang Kharisma Textil. Gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4/2021) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.  
 
Dalam petitum gugatannya pihak Bank QNB meminta majelis hakim PN Semarang mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya Megawati. 
 
Kedua, menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto beserta berikut istrinya yaitu Megawati, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. 
 
Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Lukminto beserta istrinya Megawati. 
 
Keempat, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU. 
 
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan. 
 
Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil tiga termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45  sejak putusan PKPU diucapkan. 
 
Dalam catatan Bisnis, gugatan QNB adalah gugatan PKPU ketiga yang diterima oleh Grup Sritex. Sebelumnya, ada nama PT Rayon Utama Makmur (RUM) dan PT Sri Rejeki Isman atau SRIL beserta tiga anak usahanya yang juga mengalami nasib serupa. 
 
Author: Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber: bisnis.com 21 April 2021  |  09:58 WIB 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media