NEWS
Gugatan pailit ke bos Trimega kandas
Jakarta. Upaya Raiffeisen Bank International (RBI) AG menggugat pailit bos PT Trimega Utama Corporindo (TUC), Soebali Sudjie kandas. Namun, kubu Soebali bersiap jika RBI AG mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit itu pada Kamis (19/5). Hakim Didiek Riyono menilai permohonan pailit RBI kepada Soebali tak sederhana. Pasal 8 ayat 4 pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.
 
Dalam kasus ini, RBI cabang Singapura hanya merupakan agen penjamin (security agent). Sementara yang memberikan pinjaman (kreditur) adalah RBI cabang Labuan, Malaysia yang sudah dilikuidasi. Nilai pinjaman US$25 juta kepada TUC. Soebali merupakan penjamin pribadi dari pinjaman tersebut.
 
"Kami hadapi kalau pemohon (RBI) mengajukan Kasasi dan mereka punya hak untuk itu," ucap kuasa hukum Soebali, Hotman P. Hutapea kepada KONTAN, Senin (23/5).
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 23 Mei 2016 / 17:00 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media