NEWS
Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga
JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (Pemohon II).
 
Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak bilang, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan masa kerja.
 
Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio bilang, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.
 
Lebih lanjut, Ia mengatakan perkara ini bermula ketika Lion Air melakukan PHK terhadap dua kliennya yang saat itu merupakan pilot Lion Air bersama enam belas pilot Lion Air lainnya.
 
Namun, setelah di PHK, pilot-pilot tersebut tidak mendapat kompensasi dan uang penghargaan yang semestinya dibayarkan. Sebab itu, mantan pilot Lion Air mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst.
 
Putusan PHI memenangkan penggugat. Atas putusan itu, kemudian Lion Air mengajukan kasasi. Hasilnya, dalam amar putusan kasasi, Lion Air dihukum membayar kompensasi PHK sejumlah Rp6,4 miliar termasuk di dalamnya kompensasi PHK kepada Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (pemohon II) PKPU.
 
Baca Juga: FAA menunggu detail perangkat lunak sebelum 737 MAX dapat kembali mengudara
 
Rio mengatakan, hingga saat ini Lion Air belum membayarkan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut. Pihaknya pun telah melakukan aanmaning tetapi belum ada tindak lanjut dari Lion Air.
 
Rio bilang, setelah sidang pada Kamis 19 September 2019 lalu mengagendakan sidang jawaban dan pemeriksaan saksi ahli, sidang akan dilanjutkan esok hari.
 
"Besok (sidang mengagendakan) bukti tambahan," kata Rio ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9).
 
Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membantah pihaknya tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.
 
"Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air," ujar Danang.
 
Menurut dia, nilai yang dimaksudkan itu lebih besar. Dia bilang harusnya kewajiban yang dibayar Lion Air sekitar Rp 1,6 miliar karena adanya percampuran utang.
 
 
 
Reporter: Vendi Yhulia Susanto 
Sumber: kontan.co.id, Minggu, 22 September 2019 / 16:55 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media