Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggugat pailit perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya terkait utang Rp 80,5 miliar. Atas gugatan itu, Bumi Asih mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam sidang mendengar jawaban dari PT Bumi Asih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ketua majelis hakim, Titik Tedjaningsih, mengabulkan jawaban dari PT Bumi Asih. Alhasil, sidang kepailitan ditunda hingga pengadilan memutuskan perkara PKPU PT Bumi Asih Jaya kepada OJK.
"Perkara pailit akan dihentikan sampai keputusan PKPU terlebih dahulu," kata Titik memutuskan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (17/3/2015).
Dengan adanya putusan sementara ini, majelis hakim menunda sidang gugatan pailit OJK kepada PT Bumi Asih hingga adanya putusan PKPU. Setelah ada putusan PKPU, sidang pailit akan dilanjutkan kembali.
"Dengan demikian PKPU akan diperiksa terlebih dahulu," ujar Titik.
PT Bumi Asih Jaya sendiri, telah mendaftarkan gugatan PKPU ke PN Jakpus pada Selasa kemarin. Sidang PKPU langsung digelar hari ini dan kemungkinan pada minggu ini majelis hakim yang sama akan mengeluarkan putusan perkara PKPU tersebut.
Gugatan pailit ini bermula ketika OJK mencabut izin usaha PT Bumi Asih pada 18 Oktober 2013. Izin perusahaan asuransi yang cukup tua di Indonesia itu terkait utang Rp 85,6 miliar kepada 10 ribuan pemegang polis. OJK mengajukan gugatan pailit ke Bumi Asih agar aset perusahaan asuransi itu bisa disita.
(rvk/asp)
Sumber: detik.com, Rabu, 18/03/2015 14:01 WIB