JAKARTA. PT Pelayaran Hai Yin dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan pelayaran tersebut lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta.
Dalam sidang yang seharusnya beragendakan putusan tersebut, kuasa hukum PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta Tony Roland Tambunan menyampaikan, ada perdamaian antara dua pihak. "Kami baru mengetahui kalau dari dua antar prinsipal telah melakukan perdamaian di luar persidangan," tutur dia, Selasa (20/10).
Adapun perdamaian tersebut meliputi adanya jumlah kecocokan utang dan penyelesaian utang antara keduanya. Sebelumnya, keduanya menuntut pailit lantaran Hai Yin tak kunjung membayar utang Rp 14,5 miliar.
Namun begitu, ketua majelis hakim Paskatu Hardinata mengutarakan, dalam PKPU tak ada namanya perdamaian di luar persidangan. Yang ada adalah pencabutan perkara.
"Sehingga pengadilan tidak bertanggungjawab kalau memang nantinya dalam perdamaian tersebut ada cidera janji dan sebagainya," imbuhnya.
Gayung bersambut, Tony pun juga telah menyiapkan dokumen pencabutan perkara dengan nomor 71/PKPU/2015/PN JKT.PST itu. Dokumen tersebut juga telah ditandatangi oleh pihak PT Hai Yin selaku tergugat.
Dengan begitu, dalam kesempatan yang sama majelis langsung membuat penetapan pencabutan perkara tersebut. "Menimbang adanya permohonan pencabutan yang telah ditandatangani kedua pihak maka, dengan begitu perkara PKPU ini resmi dicabut," ucap Paskatu dalam penetapannya.
Ditemui seusai persidangan, Tony menyampaikan, pihaknya tak mengetahui kalau memang adanya perdamaian tersebut. "Saya baru diberitahu oleh pihak prinsipal, jadi saya juga perlu mengurus beberapa dokumen sebelum perkara ini diputus," imbuhnya.
Terlepas dari itu, perdamaian yang tercipta di luar pengadilan tersebut ia meresponnya dengan positif. "Ya bagus dong akhirnya damai," tambahnya.
Hal yang sama juga diakui oleh kuasa hukum PT Hai Yin, Leni M Poluan. "Memang pada awalnya hubungannya keduanya sudah baik, dengan adanya perdamaian ini maka mereka kembali 'berteman'," ucap dia kepada KONTAN.
Sekedar informasi, Hai Yin dimohonkan PKPU lantaran terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PT Anugerah Rezqina Semesta dan PT Pelita Anugerah sebesar Rp 14,5 miliar. Utang tersebut erasal perjanjian kerjasama yang dilakukan keduanya Dimana, PT Pelita Anugerah dan PT Anugerah Rezqina Semesta merupakan pemasok bahan bakar solar kepada kapal yang dimiliki Hai Yin.
Ini bukanlah permohonan PKPU pertama yang dihadapi oleh Hai Yin, pada 22 September lalu PT Indonesia Bulk Carrier juga mengajukan permohonan yang sama.
Hai Yin diklaim memiliki utang senilai Rp8 miliar kepada Indonesia Bulk Carrier. Utang tersebut berasal dari sewa menyewa kapal. Namun, permohonan dengan nomor perkara 68/PKPU/2015/PN JKT.PST itu ditolak oleh majelis hakim pada 8 Oktober 2015.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Sanny Cicilia