NEWS
Grahalintas ajukan proposal perdamaian utang
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang (PKPU) PT Grahalintas Properti masih terus bergulir. Yang terbaru, perusahaan properti tersebut telah menyerahkan proposal perdamaian. Akan tetapi proposal tersebut masih belum diterima oleh para kreditur.
 
Salah satu kreditur yang tak terima itu adalah, PT Bank CIMB Niaga Tbk. Diwakili kuasa hukumnya Swandy Halim dalam rapat kreditur, Selasa (10/5), CIMB Niaga menyampaikan alasan belum menerima proposal perdamaian itu terkait nilai konversi tagihan, grace period dan bunga yang ditawarkan.
 
Adapun dalam proposal perdamaiannya, Grahalintas menawarkan konversi tagihan Rp 10.000 per dollar AS. Sementara untuk jangka waktu pembayaran kepada CIMB Niaga ditawarkan selama 13 tahun dengan penundaan pembayaran alias grace period tiga tahun. Bunga yang ditawarkan juga sebesar 0% untuk tahun pertama sampai tahun ketiga.
 
Lalu 1% untuk tahun keempat sampai tahun kedelapan dan 2% untuk tahun ke sembilan dan tahun seturusnya. Swandy bilang, nilai konversi tersebut tidak sesuai dengan nilai konversi US$ ke rupiah saat ini yang mencapai Rp 13.285 Sehingga ia menilai dengan nilai konversi seperti itu pihaknya dapat merugi 25%.
 
Soal grace period yang ditawarkan juga dinilai terlalu lama. Kemudian terkait bunga juga dinilai terlalu kecil. Pasalnya, ia mengaku saat ini saja CIMB Niaga memberikan bunga komersil kepada nasabah korporasi sebesar 11%.
 
"Kami merasa ruginya double jadi untuk saat ini proposal perdamaian yang ditawarkan debitur masih belum bisa kami terima," kata Swandy. Sekadar tahu saja, CIMB Niaga merupakan kreditur terbesar dan satu-satunya kreditur yang memegang jaminan (separatis) Grahalintas dengan total tagihan US$ 72,16 juta.
 
Mengenai hal tersebut, Presiden Direktur Grahalintas Vera Likin mengaku selama dua tahun kedepan keadaan perusahaan masih belum memungkinkan untuk membayar tagihan kepada para kreditur. Sebab, dana yang dialokasikan pun sudah tak ada.
 
"Untuk tahun pertama kami mengaku memang agak berat tapi coba nanti saya hitung kembali, begitu juga untuk bunga nanti saya akan simulasikan lagi," kata dia dalam rapat.
 
Sekadar tahu saja, selain kepada bank, Grahalintas juga menawarkan penyelesaian pembayaran kepada kreditur konkuren dengan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, kategori tagihan dengan nilai kurang dari Rp 50 juta akan diselesaikan dengan jangk waktu sembilan bulan dengan grace peruode enam bulan.
 
Kedua, tagihan dengan nilai lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta akan diselesaikan selama 21 bulan dengan grace periode sembilan bulan. Ketiga, untuk tagihan lebih dari Rp 500 juta akan dibayar selama 39 bulan dengan grace periode 15 bulan.
 
Vera juga menyampaikan, seluruh skema yang ditawarkan akan diselesaikan setelah kewajiban pajak, biaya operasional, kewajiban-kewajiban lain kepada pemerintah dan biaya-biaya proses PKPU terbayarkan.
 
Sekadar informasi, diketahui Grahalintas mendapatkan suntikan dana dari Bank CIMB Niaga terkait proyek pembangunan Menara Merdeka di Jakarta dengan sistem build-operate-transfer (BOT). Sebagian lantai dalam gedung tersebut disewa oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Sanny Cicilia
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 10 Mei 2016 / 16:49 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media