JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi memperoleh perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai hasil rapat kreditur Kamis (2/12) pekan lalu.
Rapat pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini, Senin (6/12), memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 25 hari hingga 25 Januari 2022.
Dalam keterbukaan informasi di Singapore Exchange, manajemen Sritex mengatakan, Sritex akan melanjutkan upaya itikad baiknya untuk melibatkan kreditur secara konstruktif dengan tujuan untuk mencapai restrukturisasi yang merupakan kepentingan terbaik seluruh kreditur dan pemangku kepentingan Grup Sritex.
Sritex juga akan memperpanjang dan mengubah batas waktu pemungutan suara bagi para pemegang obligasi sejalan dengan perpanjangan proses PKPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sritex telah menggelar voting atas proposal rencana perdamaian bagi para pemegang obligasi melalui sistem kliring pada 17 November hingga 30 November 2021.
Rencananya, hasil pemungutan suara pemegang obligasi akan dimasukkan ke dalam perhitungan suara di dalam rapat kreditur yang digelar pada 2 Desember 2021 dengan agenda voting atas proposal rencana perdamaian.
Namun, agenda voting dalam rapat kreditur pada Kamis lalu batal. Alfin Sulaiman, Anggota Tim Pengurus PKPU Sritex, mengatakan, Hakim Pengawas berdasarkan kewenangannya menggunakan Pasal 277 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU untuk memperpanjang proses PKPU. "Sehingga agenda voting proposal berubah," kata Alfin, Kamis (2/12) lalu.
Alfin menambahkan, Hakim Pengawas menilai perlu ruang negosiasi lebih dalam antara debitur dan para kreditur. Sementara Sritex dan ketiga anak usahanya sebagai debitur menyatakan tidak keberatan untuk memperpanjang proses PKPU. Begitu pula dengan kreditur.
Dengan demikian, rapat kreditur Kamis lalu secara aklamasi meminta serta menyetujui perpanjangan PKPU untuk Sritex dan ketiga anak usahanya.
Ini merupakan perpanjangan kali ketiga atas PKPU Sritex. Perpanjangan PKPU kali ini juga akan menjadi yang terakhir. Sebab, periode 270 hari PKPU Sritex akan jatuh pada tanggal 31 Januari 2022.
Seperti diketahui, pada 6 Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan ketiga anak usahanya.
Majelis hakim menetapkan Sritex bersama ketiga anak usahanya berada di dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga anak usaha tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Pada 21 Juni lalu, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. Kemudian, pada 20 September lalu, Sritex kembali memperoleh perpanjangan PKPU selama 77 hari hingga 6 Desember 2021.
Reporter: Herry Prasetyo |
Editor: A.Herry Prasetyo