Mitra Krakatau yakin permohonan PKPU atas Express Transindo (TAXI) dikabulkan hakim
JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemegang obligasi tanpa melalui wali amanat kerap kandas lantaran terbentur UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
Meski demikian, Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau tetap optimistis permohonan PKPU kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) akan dikabulkan.
"Sederhana saja, bahwa termohon (Express) memang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," kata kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang dari Kantor Hukum Sims & Co kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).
Tagihan Mitra Krakatau sendiri muncul lantaran Express tak menunaikan kewajibannya terkait pembayaran bunga Obligasi Express I/2014 ke-16 yang jatuh tempo 24 Juni 2018, dan ke-17 dengan jatuh tempo 24 September 2018.
Untuk Mitra Krakatau masih-masing bernilai Rp 61,25 juta, sehingga total tagihan yang diajukan Mitra Krakatau senilai Rp 122,50 juta. Sedangkan secara total, Mitra Krakatau memegang obligasi senilai Rp 2 miliar.
Guna memenuhi syarat formil pengajuan PKPU, dalam permohonannya Mitra Krakatau juga turut menggandeng 40 pemegang obligasi Express I/2014 lainnya sebagai kreditur lain.
Diakumulasi, mereka memegang Obligasi senilai Rp 24,27 miliar, dengan nilai tagihan yang berasal pembayaran bunga obligasi ke-16 dan ke-17 senilai Rp 1,48 miliar. Sehingga jika ditotal dalam permohonan PKPU ini, Express mesti menghadapi tagihan senilai Rp 1,60 miliar.
"Ditambah kami juga menghadirkan lebih dari satu kreditur. Tinggal nanti lihat dalam pembuktian, dan hasilnya seperti apa," sambung Surya.
Permohonan PKPU Mitra Krakatau sendiri didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018 lalu. Hingga saat ini, Surya mengaku belum mendapatkan jadwal sidang.
Sementara terkait perkara, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Express. Direktur Utama Benny Setiawan, dan Corporate Secretary Megawati Affan belum merespon sambungan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan.
Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto