NEWS
PAILIT: Pengembang Menara Karsa divonis pailit
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan dua kreditur PT Menara Karsa Mandiri (MKM). Dua kreditur itu ialah  Er Ummi Kulsum dan Tresna Tino Cahyadi. Alhasil, pengembang apartemen Buah Batu Park di Bandung ini resmi pailit.

 

Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat, Suko Triyono  mengatakan Menara Karsa terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai proposal perdamaian yang disepakati. Hingga kini,  Mandiri Karsa belum menyerahkan kunci, memecah sertifikat induk dan menandatangani akta jual beli apartemen. "Kami menyatakan termohon PT Menara Karsa Mandiri pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar  hakim Suko, dalam amar putusan, Rabu (20/5).

 

Selanjutnya, majelis hakim mengangkat Bambang Kustopo sebagai hakim pengawas kepailitan dan Agus Trianto serta Oscar Sagita sebagai kurator yang akan mengurus proses kepailitan.

 

Kasus ini bermula dari gugatan dari pembeli unit apartemen Buah Batu Park yang dikelola Mandiri Karsa. Dalam rencana perdamaian 7 Mei 2013, Mandiri Karsa bersedia menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen milik dua pemohon ini paling lambat Agustus 2013 dan penandatanganan Akta Jual Beli paling lambat Februari 2014.

 

Namun, hingga permohonan pembatalan perdamaian ini diajukan pada 20 Maret 2015, Mandiri Karsa tak juga merealisasikan kewajibannya kepada para pemohon.

 

Kuasa hukum Menara Karsa Mandiri Edi Prayitno mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, hakim tak mempertimbangkan 26 bukti yang diajukan Menara Karsa. "Antara bukti tertulis berupa surat pernyataan dari kreditur lain yang menolak pembatalan perdamaian, itu tidak dipertimbangkan majelis," ujar Edi, kepada KONTAN.

 

Edi mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan ini. Tapi, "Kami akan bicarakan dengan pihak prinsipal dulu. Tapi kemungkinan besar akan kasasi," jelasnya.

 

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Siswanto, bilang para kurator bisa bertindak cepat dan profesional untuk membereskan proses kepailitan MKM, meski masih ada peluang bagi MKM untuk mengambil tindakan hukum lanjutan berupa banding. Sebab, menurut Bambang, keputusan pailit ini sudah bersifat serta merta.                          

 

Oleh Sinar Putri S.Utami

Editor: Barratut Taqiyyah

Sumber: kontan.co.id, Kamis, 21 Mei 2015 | 10:37 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/hakim-tolak-pembatalan-perdamaian-istaka

 

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media