NEWS
KT Corporation Gagal Gugat Pailit Perusahaan Milik Hary Tanoe
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) memenangkan proses kasasi atas permohonan pailit yang disampaikan oleh KT Corporation, perusahaan asal Korea Selatan.
 
Dalam keterangan yang disampaikan perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan ini memiliki nomor perkara 1435.K/Pdt.Sus-Pailit/2020 dan diajukan kepada Mahkamah Agung dinyatakan ditolak di tingkat kasasi pada 24 Februari 2021.
 
Gugatan ke Mahkamah Agung ini disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2020.
 
"Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tulis manajemen, dikutip Rabu (3/3/2021).
 
Sebelumnya, KT Corporation juga telah mengajukan pailit atas perusahaan ini pada (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
 
Dalam putusannya, BMTR menang dalam gugatan pailit dari perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan ini.
 
Kuasa hukum Global Mediacom, Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa timnya berhasil memenangkan gugatan tersebut, sehingga gugatan pailit yang diajukan KT terhadap BMTR ditolak oleh PN Jakarta Pusat.
 
"Akhirnya tim Hotman Paris, pengacara dari holding company MNC Group yang coba dipailitkan oleh perusahaan Korea. Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, doktor Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM [periode 19 Oktober 2011 - 20 Oktober 2014]," kata Hotman Paris dalam akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, dikutip Rabu (30/9/2020).
 
Kala itu, Direktur Legal Global Mediacom Christophorus Taufik mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
 
"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata Christophorus.
 
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.
 
Mengutip laporan keuangan perusahaan kuartal I-2020, perusahaan telekomunikasi ini pernah menggugat atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement tanggal 9 Juni 2006 (Perjanjian Opsi). Perkara ini telah diputus pada tanggal 18 November 2010.
 
(hps/hps)
 
Monica Wareza
Sumber: www.cnbcindonesia.com, CNBC Indonesia 03 March 2021 13:55
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media