NEWS
Bos show room mobil Wijaya Prima di Bandung PKPU
Jakarta. Pengusaha salah satu show room mobil di Bandung, Tommy Lili Muliawan harus memulai menyusun proposal perdamaian kepada para krediturnya. Hal itu sejalan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjatuhkan penundaan kewajiban pembayarn utang ( PKPU ) sementara selama 45 hari kepadanya.
 
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Budy Hertantiyo menjelaskan, Tommy terbukti memiliki utang kepada Jo Sek Jauw selaku pemohon PKPU sebesar Rp 8,5 miliar. "Dimana hal tersebut dibuktikan dalam persidangan kalau termohon mengakui memiliki kewajiban yang harus dibayar kepada pemohon," ungkap dia dalam persidangan, Senin (25/7).
 
Sekadar tahu saja, utang tersebut timbul lantaran keduanya sudah melakukan hubungan dagang sejak awal 2014. Isinya, bila Tommy membutuhkan dana, Jo Sek Jauw akan memberikan pinjaman. Tommy merupakan pemilik usaha jual beli mobil yang dikenal dengan nama Show Room Wijaya Prima Jaya Motor.
 
Pada awalnya bisnis keduanya berjalan lancar tapi pada akhir tahun lalu hingga kini Tommy mulai membayarkan pinjaman itu secara tidak penuh. Bahkan terlihat unit-unit mobil di show room Tommy tak sebanding dengan jumlah pinjaman.
 
Dengan demikian Jo Sek Jauw meminta kembali pinjaman modal tersebut. Bukan uang yang didapat, Tommy justru memberikan jaminan kepada pemohon dengan dua cek dari Bank Muamalat dengan masing-masing sebesar Rp 4 miliar dan Rp 4,5 miliar dan saham miliknya yang ada di PT Berkah Prima Jaya sebesar 25%.
 
Meski begitu, Jo Sek Jauw mengklaim jaminan tersebut setelah dicairkan dan dijual nilainya masih tidak mencukupi. Maka dari itu, pihaknya menagih kembali. Tapi tetap saja Tommy tak bisa membayar, sehingga pihak Jo Sek Jauw memilih untuk menempuh jalur hukum.
 
Apalagi selain kepada dirinya, Tommy juga ternukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni Siong Ling Bustaman sebesar Rp 29 miliar.
 
Berdasarkan hal tersebut majelis berpendapat permohonan yang diajukan pemohon sudah sesuai dengan syarat formil dan materil yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan Tommy Lili Muliawan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan," ungkap Budi dalam amar putusan.
 
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Jo Sek Jauw Abdurrahman mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan senang permohonan dikabulkan seluruhnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Dimas Pamungkas bilangnya, pihaknya akan selalu kooperatif dalam mengkuiti proses PKPU ini. "Kami hormati dan terima putusan majelis dan akan kami akan ikuti segala prosesnya," ungkap dia kepada KONTAN seusai sidang.
 
Sekadar informasi, dalam perkara ini majelis hakim juga telah menunjuk hakim Wiwiek Suhartono sebagai hakim pengawas dan mengangkat Andreas D. Sukmana dan Ferry Ferdian Nalis sebagai pengurus PKPU.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 25 Juli 2016 / 17:05 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/bos-show-room-mobil-wijaya-prima-di-bandung-pkpu

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media