NEWS
Nyonya Meneer Tawarkan Perdamaian
Meski menyatakan sanggup membayar utang terhadap pemohon, Nyonya Meneer tetap menolak pembayaran utang seperti yang didalilkan PT NMI sebesar Rp 89 miliar dan utang barang Rp 21 miliar. Termohon hanya mengakui utang sebesar Rp 17,7 miliar. Sidang PKPU beragendakan pembahasan proposal perdamaian ini diikuti Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang Siti Jamzanah.

Proposal dibacakan langsung oleh Ketua Tim Pengurus Kreditur PT Nyonya Meneer, Dedy APrasetyo. Terkait perbedaan tagihan antara termohon dan pemohon, tim pengurus kreditur dan hakim pengawas telah mengupayakan perdamaian. Namun, mediasi itu tidak berjalan mulus. ”Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan deadlock. Dengan demikian, tim pengurus akan menyerahkan ke hakim pengawas untuk memutuskan,” tandas Dedy.

Mengenai proposal perdamaian, Dedy mengakui sudah ada niatan baik dari termohon. Meski demikian, dia menilai idealnya pembayaran dilakukan dua hingga tiga tahun. Berdasarkan data yang dihimpun tim pengurus, jumlah tagihan yang diakui timnya sebesar Rp 235,32 miliar.

Sementara, jumlah tagihan yang diakui sementara senilai 2.804.557 dolar AS atau Rp 35,03 miliar (perhitungan berdasarkan kurs per 27 Januari 2015, 1 dolar AS Rp 12.493). Tagihan yang hendak diverifikasi tim pengurus ke Bank Mega ini milik kreditur, Chandra Basuki. Selanjutnya, kreditur diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak perdamaian, Senin (9/3) depan.

Menurut Dedy, putusan perdamaian ini dilakukan melalui voting dengan total suara 18.133. Setiap kreditur mendapatkan suara berbeda-beda disesuaikan jumlah tagihan. Misalnya, Bank Papua dengan jumlah tagihan Rp 68,2 miliar memiliki 6.820 suara. PT NMI punya 8.992 dan 2.107 suara, serta karyawan PT Nyonya Meneer dengan tagihan Rp 10,45 miliar memiliki 1.045 suara. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang dengan tagihan Rp 20,83 miliar dan KPP Gayamsari Rp 555 ribu, keduanya tidak memiliki suara.

”Putusan melalui voting ini harus mewakili setengah dari jumlah kreditur, serta mewakili dua per tiga jumlah tagihan,” ungkap Dedy. Jika permohonan ditolak, termohon bisa dipailitkan lewat putusan PKPU yang akan dilaksanakan sehari setelah voting. Sidang putusan PKPU ini akan dipimpin Ketua PN Semarang Dwiarso Budi Santiarto. (J17,J14-43)
Sumber: suaramerdeka.com 6 Maret 2015 3:48 WIB
http://berita.suaramerdeka.com/pt-nyonya-meneer-tawarkan-perdamaian/

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media