JAKARTA. PT Tehate Putra Tunggal dan PT Trimanten Gemilang dapat bernapas lega. Pasalnya, proposal perdamaian yang diajukannya diterima oleh seluruh kreditur.
Dalam rapat kreditur, Senin (15/5) 100% kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian. Sehingga dapat dipastikan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dua perusahaan pembangkit listrik itu berakhir damai.
Dalam penawarannya, debitur meminta denda dan bunga atas utang pokok kepada kreditur separatis (pemegang jaminan) untuk dihapuskan. Kemudian juga menyertakan proyek-proyek tender dari PT PLN (Persero) sebagai sumber dana perusahaan. Adapun hingga saat ini ada lebih dari 100 proyek yang sedang dikerjakan debitur.
Selain itu, debitur juga menyertakan aset yang telah dijaminkan kepada kreditur sebagai salah satu upaya penyelesaian tagihan. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Aset jaminan akan diserahkan kepada pihak debitur dan dikurangi dengan nilai utang pokok.
Sisa dari pengurangan aset akan diselesaikan bertahap. Tahap pertama akan dibayarkan sejumlah 65% dari tagihan setelah homologasi. Selanjutnya, tahap kedua sebesar 35% dibayarkan setelah tahap pertama selesai.
Adapun waktu pembayaran tagihan kepada masing-masing kreditur berbeda sesuai dengan jaminannya dan pelaksanaan proyek debitur.
Tehate dan Trimanten juga meminta adanya pengurangan nilai utang pokok sebelum dikurangi nilai aset jaminan yang akan diserahkan.
Atas hasil tersebut, kuasa hukum salah satu kreditur sekaligus pemohon PKPU Junipa Pte Ltd Swandy Halim mengatakan, perdamaian merupakan hal yang terbaik. "Damai ini adalah yang terbaik, apalagi proses PKPU telah berjalan selama 9 bulan," ujarnya, Senin (15/5).
Diketahui, selama proses PKPU ini Tehate dan Trimanten tercatat memiliki tagihan hampir Rp 1,6 triliun kepada seluruh krediturnya.
Reporter Sinar Putri S.Utami
Editor Hendra Gunawan
Sumber: kontan.co.id, Senin, 15 Mei 2017 / 23:10 WIB