Jakarta - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) secara resmi mengumumkan bahwa perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Pembatalan Perdamaiandengan nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 31/2015) serta aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban penyampaian informasi.
TDPM diketahui telah menjalani proses perdamaian dalam rangka restrukturisasi kewajiban keuangan. Namun, dengan adanya putusan ini, status perseroan berubah menjadi pailit, yang akan berdampak pada operasional dan kepentingan pemegang saham.
Adapun, perseroan sebelumnya menginformasikan kepada pemegang saham bahwa TDPM menjadi Termohon dalam perkara Gugatan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PT Bata Merah Wisesa. Gugatan ini didasarkan pada Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/11/2025.DN, tertanggal 5 Januari 2025.
TDPM pun menerima surat panggilan tersebut pada 7 Februari 2025 dan telah menghadiri sidang pertama pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya memutuskan untuk membatalkan perdamaian yang sebelumnya telah disepakati, sehingga perseroan dinyatakan pailit.
Sebagai informasi, pada Januari 2025 perseroan melaporkan bahwa perseroan dikuasai oleh DH Corportaion sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 7,6 miliat atau 72,51%. Sementara, saham yang beredar di masyarakat sebanyak 2,88 miliar atau 27,49%.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Sumber: wartaekonomi.co.id; Rabu, 12 Maret 2025, 07:07 WIB