NEWS
PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun
JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan.
 
Sebelumnya PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU yang diajukan PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal, dari Kantor Hukum Kyora mengatakan, pada proses PKPU itu, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. 
 
Dari total utang tersebut, 100% dari total tagihan kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, memberikan jalan bagi perusahaan untuk kembali stabil secara finansial.
 
"Selain itu, 90% dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga menyetujui rencana perdamaian yang disusun oleh manajemen perusahaan," tutur Triangga dalam keterangannya, Senin (17/2).
 
Penyelesaian proses PKPU ini, kata Triangga, menandakan langkah positif bagi PPRO dalam memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat posisi perusahaan di pasar. 
 
Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan PPRO dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih baik dan fokus pada pertumbuhan bisnis ke depannya.
 
"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.
 
Melalui rencana perdamaian yang telah disetujui itu, lanjut Triangga, PPRO dapat mengatur kembali kewajiban utangnya dan memperkuat posisi likuiditasnya.
 
"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan yang baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.
 
Editor: Noverius Laoli 
Sumber: TribunNews.com | Selasa, 18 Februari 2025 / 22:02 WIB
PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media