NEWS
Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya
JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan terkait pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan.
 
Melansir keterbukaan informasi, putusan atas pencabutan permohonan PKPU Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu dilakukan pada Senin (17/2).
 
Perkara ini terkait gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia soal pembayaran utang senilai Rp 976,76 juta. Selain Shimizu, pihak penggugat lain adalah Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama.
 
Manajemen WSKT menyampaikan, putusan yang ditetapkan melalui e-court itu menyatakan sebagai berikut.
 
Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh Kuasa Pemohon tertanggal 13 Februari 2025. Kedua, menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut.
 
Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.
 
Keempat, membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sejumlah Rp 2,15 juta.
 
“Dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” kata manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi tanggal 18 Februari 2025.
 
Reporter: Pulina Nityakanti | 
Editor: Tri Sulistiowati
Sumber: kontan.co.id, Selasa, 18 Februari 2025 / 09:08 WIB
Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media