NEWS
Tagihan utang Hai Yin akan dilunasi 7 tahun
JAKARTA. Para kreditur perusahaan pelayaran PT Hai Yin yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyetujui proposal perdamaian. Adapun dalam penawarannya, Hai Yin menawarkan penyelesaian pembayaran utang selama tujuh tahun kepada seluruh kreditur.
 
Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan, waktu penyelesaian itu lebih cepat setahun dari penawaran sebelumnya. Hasil itu sejalan dari hasil dalam dalam rapat kreditur.
 
Selain itu, tagihan kepada salah satu kreditur yang juga pemohon PKPU PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) yang juga telah disepakati sebesar Rp 33,5 miliar. "Jumlah itu merupakan kesepakatan kedua pihak setelah adanya perdebatan nilai kurs," katanya, Senin (6/2).
 
Adapun total utang PPS mencapai US$ 5,93 juta. Nah, untuk membayar utang-utang tersebut Hai Yin masih memiliki proyek yang masih berjalan yang berlokasi di Medan dan Cilegon. Meski begitu tak diterangkan berapa potensi nilai dari kedua proyek tersebut.
 
Sutanto bilang, meski seluruh kreditur pada prinsipnya sudah menyetujui proposal perdamaian, sidang homologasi yang seharusnya diagendakan, Senin (6/2) harus ditunda Selasa (7/2). Alasannya, masih perlu kelengkapan dokumen.
 
Sekadar tahu saja, selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hai Yin telah merestrukturisasi utangnya yang sebesar Rp 109,8 miliar dari delapan kreditur. Adapaun tahihan terbesar datang dari PT Capitol Nusantara Indonesia yang memegang tagihan sebesar Rp 46 miliar.
 

Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Senin, 06 Februari 2017 / 22:55 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/tagihan-utang-hai-yin-akan-dilunasi-7-tahun

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media