NEWS
Tiphone Mobile (TELE) Terjerat PKPU, Bagaimana Sikap Telkom (TLKM)?
 JAKARTA — PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) disebut belum memiliki rencana melepas saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) terkait status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat TELE.
 
Telkom Indonesia diketahui memiliki 24 persen saham Tiphone Mobile Indonesia melalui anak usahanya PT PINS Indonesia.
 
Berdasarkan Dalam surat perseroan kepada Bursa Efek Indonesia yang terdapat di Keterbukaan Informasi, TELE menyatakan saat ini perseroan masih berdiskusi dengan para pemegang saham termasuk Telkom dan PINS.
 
“Saat ini perseroan masih terus berdiskusi dengan pihak TLKM dan PINS selaku pemegang saham 24 persen di perseroan untuk menentukan business plan perseroan ke depannya,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Direktur Utama TELE Tan Lie Pin, seperti dikutip Bisnis, Kamis (3/9/2020)
 
Tan Lie Pin juga menyatakan hingga saat ini tidak ada wacana dari TLKM untuk menarik kerja sama dengan TELE terkait adanya permasalahan gagal bayar dan PKPU yang dihadapi perseroan.
 
Perseroan tercatat memiliki beberapa perjanjian kerja sama dengan TLKM antara lain untuk menjual produk anak usaha Telkom, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) termasuk prepaid voucher dan SIM card di kanal daring, perbankan, dan modern channel.
 
Lebih lanjut, Tan Lie Pin mengatakan bahwa diskusi dengan TLKM dan PINS juga termasuk pembahasan soal restrukturisasi dan proposal perdamaian kepada para kreditur.
 
“Perseroan masih belum dapat memberikan rincian terhadap proposal perdamaian karena masih dalam tahap pembahasan dengan TLKM dan PINS,” tulisnya.
 
Sementara itu, mengenai kelanjutan gugatan PKPU, dia menjelaskan perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU dan telah disetujui oleh para kreditur perpanjangan selama 60 hari hingga 12 Oktober 2020.
 
Perseroan telah menunjuk perwakilan kuasa hukum yakni AFS Partnership dan financial advisor PT Borelli Walsh untuk membantu perseroan dalam proses PKPU. Kedua pihak ini kemudian menjadi tim pengurus PKPU perseroan.
 
“Perseroan akan terus bersifat kooperatif dengan tim pengurus dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang dapat diterima oleh para kreditur terdaftar,” tulis Tan Lie Pin.
 
Bisnis telah menghubungi pihak Telkom untuk mengonfirmasi informasi ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak Telkom belum memberikan respons.
 
Dhiany Nadya Utami
Editor : Rivki Maulana
Sumber: bisnis.com, 03 September 2020  |  14:55 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media