NEWS
PT Nyonya Meneer Belum Capai Kesepakatan dengan Kreditur
SEMARANG - Perdamaian selama masa Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) Sementara atas gugatan yang dilayangkan PT Nata Meredia Investama (NMI) terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Negeri (PN) belum juga tercapai.

Hal itu menguak saat digelar sidang lanjutan atas gugatan PKPU yang dilayangkan PT NMI terhadap PT Nyonya Meneer di ruang sidang utama PN Semarang, Selasa (10/3/2015).

Kuasa hukum PT Nyonya Meneer, Maria Ulfa mengakui, terkait belum adanya kesepakatan antara PT Nyonya Meneer dengan PT NMI karena adanya perbedaan nominal pernghitungan hutang. PT Nyonya Meneer menolak jumlah hutang yang didalilkan PT NMI yaitu sebesar Rp 110,9 miliar.

"Hutang yang kami akui yaitu yang berdasarkan penghitungan kami dan jelas-jelas ada dalam pembukuan yaitu Rp 17,7 miliar. Kami tidak akan mau menerima tagihan dia yang sampai Rp 110,9 miliar," kata Maria, usai sidang.

Adanya perbedaan jumlah hutang tersebut dikarenakan adanya perbedaan proses penghitungan antara PT Nyonya Meneer dengan PT NMI. Maria menuturkan, dalam perjanjian hutangnya, tidak dikenakan adanya bungan bulanan atau pun tahunan. Namun kenyataannya, PT NMI mengenakan bunga atas hutang PT Nyonya Meneer.

"Awalnya pada 2012 hutang PT Nyonya Meneer sebesar Rp 38 miliar. Tapi dikenakan bunga sebesar 2,65 persen per bulan dan kalau setahun bunganya 31,8 persen. Sehingga hutang menjadi Rp 89 miliar. Terus dia (PT NMI; red) juga menambahkan return barang sebesar Rp 21 miliar. Padahal, barang-barang itu kan ada di gudang PT NMI. Dan kami menolak mengakuinya," tuturnya.

Kemudian, terkait penghitungan hutang PT Nyonya Meneer yang diakui sebesar Rp 17,7 miliar, berdasarkan jumlah hutang semula sebesar Rp 38 miliar yang tidak dikenakan bunga hutang. Kemudian, jumlah itu dikurangi dengan kewajiban PT NMI ke PT Nyonya Meneer sehingga totalnya menjadi Rp 17,7 miliar.

"Hitungan kita sudah dibuktikan dalam persidangan saat klarifikasi hutang dan hanya Rp 7,7 miliar yang ada dalam pembukuan. Berkas bukti kita tunjukan sampai 8 kardus lho," terangnya.

Jika kemudian tim pengurus kreditur mengakui jumlah hutang PT Nyonya Meneer terhadap PT NMI seperti yang didalilkan, Maria menuding bahwa tim pengurus sudah tidak independen. Dia menduga tim pengurus telah condong ke pihak kreditur. (*)

Sumber: tribunjateng.com, Selasa, 10 Maret 2015 21:31 WIB

http://jateng.tribunnews.com/2015/03/10/pt-nyonya-meneer-belum-capai-kesepakatan-dengan-kreditur

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media