NEWS
Dua Pihak Sepakat, Nyonya Meneer Tak Jadi Dipailitkan
PURWOKERTO –  Kesepakatan besaran utang-piutang antara PT Nyonya Meneer dengan PT Nata Meridian Investara (NMI) dinilai membuktikan tidak adanya niat untuk mempailitkan salah satu pihak.

 

Kuasa hukum NMI Eka Windiarto menegaskan kesepakatan dengan PT Nyonya Meneer mengenai besaran piutang kliennya menjadi satu bukti bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mempailitkan PT Nyonya Meneer.

 

Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya diarahkan bagi penyelesaian masalah pembayaran piutang.

 

 “Hal ini membuktikan tujuan kami bukan mempailitkan atau menguasai. Tidak seperti itu. Tetapi, kami ingin menyelesaikan permasalahan pembayaran utang,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/5/2015).

 

Seperti diketahui, proses mediasi untuk mencapai kesepakatan besaran utang-piutang antara PT Nyonya Meneer dengan NMI akhirnya berakhir. Kedua belah pihak menyepakati besaran utang atau piutang sebesar Rp39 miliar.

 

Kesepakatan tersebut menjadi titik tengah dari klaim kedua belah pihak sebelumnya. PT NMI menyatakan besaran tagihan Rp110,9 miliar, sedangkan PT Nyonya Meneer menilai besaran utangnya senilai Rp17,7miliar.

 

Seperti diketahui, dalam persidangan 11 Maret 2015, Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberikan waktu tambahan 90 hari bagi PKPU menyelesaikan mediasi tersebut. Hakim Ketua Dwiarso Budi menuturkan perpanjangan waktu yang melebihi permintaan Tim Pengurus PKPU, yakni 15 hari, dinilai pantas karena signifikannya selisih klaim utang antara PT Nyonya Meneer dan NMI.

 

Dengan begitu, lanjutnya, kesepakatan itu akan dapat dilanjutkan dengan tahapan pemungutan suara di antara kreditur dengan debitur mengenai disepakati atau tidaknya proses perdamaian dalam sidang perkara tersebut.

 

Adapun, PT Nyonya Meneer digugat pemasok tunggalnya, PT Nata Meridian Investara, karena tidak sanggup membayar kewajiban utang sebesar Rp89 miliar. Dari hasil persidangan terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap PT NMI dan 35 kreditur lain mencapai Rp267 miliar.

 

Oktaviano DB Hana 

Editor : Hendri Tri Widi Asworo

Sumber: bisnis.com, Rabu, 27/05/2015 20:28 WIB

http://kabar24.bisnis.com/read/20150527/16/437896/dua-pihak-sepakat-nyonya-meneer-tak-jadi-dipailitkan

 

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media