NEWS
Mayoritas Kreditur Menyetujui Proposal, Sritex (SRIL) Lolos dari Ancaman Pailit
JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya akhirnya bisa bernapas lega lantaran lolos dari ancaman pailit setelah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021 lalu.
 
Dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Jumat (21/1), mayoritas kreditur memberikan suara setuju.
 
Alfin Sulaiman, Anggota Tim Pengurus PKPU Sritex mengatakan, pemungutan suara alias voting atas proposal rencana perdamaian yang diajukan Sritex telah mencapai kuorum. 
 
Dengan demikian, secara teknis, Sritex berhasil mencapai perdamaian dengan para krediturnya. Meski begitu, Alfin bilang, pengesahan perdamaian masih akan menunggu putusan dari majelis hakim dalam rapat permusyawaratan majelis hakim yang akan digelar pada Rabu (25/1) mendatang.
 
Aji Wijaya, kuasa hukum Sritex dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, mengatakan, 100% dari kreditur separatis yang hadir menyetujui proposal rencana perdamaian. Sementara kreditur konkuren yang setuju sebesar 67,39%. "Puji Tuhan, Sritex berhasil mencapai perdamaian," ujar Aji.
 
Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai  Rp 26 triliun, yang terdiri dari tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 716,7 miliar dan tagihan dari kreditur konkuren sebesar Rp 25,3 triliun. Namun, Aji mengatakan, kreditur konkuren yang hadir dalam voting hari ini mewakili tagihan sebesar Rp 18 triliun. 
 
 
Utang Sindikasi Sritex:
Aozora Asia Pacific Finance Limited  USD 5.500.000
Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch  USD 23.500.000
Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch USD 10.500.000
Bank SinoPac Co., Ltd. USD 7.500.000
Cathay United Bank  USD 14.000.000
Chang Hwa Commercial Bank Ltd., Singapore Branch  USD 5.000.000
CIMB Bank Berhad, Singapore Branch  USD 5.500.000
Citibank N.A., Jakarta Branch  USD 25.000.000
Emirates NBD Bank (P.J.S.C), Singapore Branch  USD 7.500.000
First Commercial Bank, Offshore Banking Branch  USD 7.500.000
ICICI Bank Limited, Singapore Branch  USD 7.000.000
Land Bank of Taiwan, Singapore Branch  USD 5.500.000
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore Banking Branch   USD 10.000.000
MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch USD 7.500.000
National Bank of Kuwait S.A.K.P, Singapore Branch USD 7.500.000
NEC Capital Solutions Singapore Pte. Limited  USD 5.000.000
PT Bank China Construction Indonesia Tbk.  USD 15.000.000
PT Bank CTBC Indonesia USD 6.000.000
PT Bank DBS Indonesia USD 20.000.000
PT Bank HSBC Indonesia USD 20.000.000
PT Bank Mizuho Indonesia  USD 10.000.000
PT Bank Permata Tbk.  USD 20.000.000
PT Bank SBI Indonesia  USD 5.000.000
PT Bank Shinhan Indonesia  USD 20.000.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk.  USD 5.000.000
State Bank of India, Singapore Branch USD 44.000.000
Taiwan Business Bank, Offshore Banking Branch USD 5.500.000
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (Syndicated Agent) USD 25.125
The Shanghai Commercial & Savings Bank, Ltd., Singapore Branch USD 5.500.000
Woori Bank, Singapore Branch  USD 20.000.000
Total Utang Sindikasi USD 350.025.125 Setara IDR  5.054.016.280.126
 
Dengan hasil voting hari ini, kreditur konkuren yang menolak proposal perdamaian Sritex bisa dibilang lumayan banyak. Bahkan, jumlah suara setuju dari kreditur konkuren nyaris tidak mencapai kuorum. 
 
Seperti diketahui, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur, baik konkuren maupun separatis, yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian atau sekitar 66,67% dari seluruh tagihan kreditur baik konkuren maupun separatis. 
 
Aji mengatakan, Sritex menghormati sikap kreditur konkuren yang menolak proposal perdamaian. "Apa yang ditawarkan Sritex adalah yang terbaik, yang bisa nantinya dipenuhi Sritex," kata Aji. 
 
 
Utang Bilateral Sritex
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah IDR 399.960.771.742
Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch IDR 359.896.500.000
Citibank, N.A, Jakarta Branch IDR 501.666.530.318
Citibank, N.A, Jakarta Branch USD 4.181.997
MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch IDR 59.890.000.000
MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch USD 20.000.000
PT Bank CTBC Indonesia IDR 110.180.087.641
PT Bank DBS Indonesia IDR 219.181.680.197
PT Bank DBS Indonesia USD 4.412.914
PT Bank HSBC Indonesia IDR 349.365.575.349
PT Bank HSBC Indonesia USD 19.560.849
PT Bank HSBC Indonesia Euro 2.500.000
PT Bank Mizuho Indonesia   IDR 522.058.188.991
PT Bank Mizuho Indonesia  USD 821.780
PT Bank Permata Indonesia Tbk. IDR 275.965.000.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. USD 5.000.000
Deutsche Bank AG, Jakarta  IDR 108.134.250.000
PT Bank Central Asia Tbk.  IDR 364.743.100.847
PT Bank Central Asia Tbk.  USD 69.902.118
PT Bank CIMB Niaga Tbk. IDR  275.115.513.347
PT Bank CIMB Niaga Tbk. USD 8.733.506
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. IDR 74.649.600.000
PT Bank DKI  IDR 150.000.000.000
PT Bank KEB Hana Indonesia  IDR 338.128.800.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. IDR  46.973.429.143
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. USD 22.322.522
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. IDR 418.475.000.000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. IDR 549.525.000.000
PT QNB Indonesia Tbk. IDR 500.000.000.000
PT QNB Indonesia Tbk. Euro 5.000.000
Standard Chartered Bank IDR 246.483.751.453
Standard Chartered Bank USD 4.022.282
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd, Singapore Branch USD 20.000.000
Total Utang Bilateral IDR 5.870.392.779.028   USD 178.957.968    Euro 7.500.000
Setara IDR  8.584.276.464.281
 
Baso Fakhrudin, kuasa hukum Bank DKI sebagai salah satu kreditur Sritex, berharap, perdamaian ini akan disahkan oleh Pengadilan Niaga dan menjadi babak baru bagi Sritex untuk bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Sehingga, Sritex nantinya bisa memenuhi kewajiban restrukturisasi yang telah disepakati. 
 
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Sritex dalam proposalnya mengusulkan untuk membatalkan setiap dan seluruh bunga, denda, dan biaya lainnya yang dibukukan sehubungan dengan utang-utangnya pada tanggal homologasi. 
 
Pokok utang yang telah jatuh tempo dan terutang berdasarkan dokumen keuangan asal pada tanggal putusan PKPU yang akan Sritex selesaikan sebesar Rp 19,96 triliun. 
 
Jumlah pokok utang tersebut terdiri dari fasilitas bilateral sebesar Rp 5,87 triliun serta US$ 178,96 juta dan € 7,5 juta, fasilitas sindikasi sebesar US$ 350,03 juta, utang obligasi sebesar US$ 375 juta, utang medium term notes (MTN) sebesar US$ 25 juta, dan fasilitas leasing sebesar Rp 289,5 miliar dan US$ 1 juta. 
 
Sritex akan menyelesaikan seluruh utang bilateral dan utang sindikasi melalui alokasi Secured Working Capital Revolver, Secured Term Loan, dan Unsecured Term Loan atau Mandatory Convertible Loan.
 
Sritex akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta menjadi Secured Working Capital Revolver. Fasilitas ini memiliki jangka waktu lima tahun dari tanggal efektif. 
 
Sementara pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 340,1 juta akan direstrukturisasi menjadi fasilitas Secured Term Loan. Jangka waktunya sembilan tahun. 
 
Kemudian, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan. Jangka waktu fasilitas ini 12 tahun setelah tanggal efektif. 
 
Segera setelah tanggal efektif, Sritex akan mengundang pemegang utang bilateral maupun utang sindikasi untuk memilih menerima Unsecured Term Loan atau Mandatory Convertible Loan. Pemegang utang yang tidak ingin menerima Unsecured Term Loan bisa memilih Mandatory Convertible Loan. 
 
Mandatory Convertible Loan memiliki jangka waktu lima tahun sejak tanggal efektif. Konversi utang mendasi saham SRIL bisa dimulai sejak tahun ketiga. Pada saat jatuh tempo, setiap dan seluruh nilai pokok terutang Mandatory Convertible Loan yang tersisa akan dikonversi menjadi saham SRIL.
 
Seperti diketahui, pada 6 Mei 2021, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Semarang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan ketiga anak usahanya. 
 
Majelis hakim menetapkan Sritex bersama ketiga anak usahanya berada di dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. Ketiga anak usaha tersebut adalah  PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 
 
Pada 21 Juni 2021, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 90 hari hingga 21 September 2021. Kemudian, pada 20 September 2021, Sritex kembali memperoleh perpanjangan PKPU selama 77 hari hingga 6 Desember 2021.
 
Pada 6 Desember 2021 lalu, majelis hakim memutuskan memperpanjang PKPU Sritex selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
 
Reporter: Herry Prasetyo | 
Editor: A.Herry Prasetyo
Sumber: kontan.co.id, Jumat, 21 Januari 2022 | 20:59 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media