NEWS
Tunggak utang Rp 18,4 M, BNI gugat PKPU PSA
Jakarta. Lantaran tak membayar utang yang telah jatuh tempo kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Petra Sukses Abadi (PSA) dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN, kuasa hukum Bank BNI Amirullah mengatakan jumlah utang yang tak dibayarkan PSA Rp 18,4 miliar.
 
Utang tersebut berasal dari perjanjian kredit tahun 2008.
 
PSA mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank BNI untuk mengembangkan usahanya yang bergerak di bidang percetakan.
 
Atas permohonan tersebut, Bank BNI menyetujui memberikan kredit dengan total utang pokok Rp 18 miliar.
 
Setelah menikmati fasilitas kredit, PSA tidak lagi membayar kewajibannya terhitung sejak Agustus 2009.
 
“Dengan sadar dan atas keinginannya sendiri, termohon (PSA) melalui surat tanggal 4 September 2009, mengajukan permohonan peyelesaian utang,” tulis Amirullah dalam berkas yang diterima KONTAN, Kamis (18/2).
 
Atas adanya permintaanya itu pula, Bank BNI memberikan jangka waktu pelunasan utang hingga 23 November 2012.
 
Akan tetapi, PSA kembali gagal melunasi utangnya.
 
Dia mengatakan, sampai permohonan PKPU diajukan, PSA tak pernah lagi membayar utang pokok, bunga, maupun denda.
 
Sebelum permohonan PKPU dilayangkan, Bank BNI telah mengajukan beberapa surat somasi.
 
Somasi pertama dikirim pada 16 Desember 2014.
 
Pada 7 April 2015, bank pelat merah itu kembali mengirim peringatan atau somasi.
 
Somasi terakhir dikirim pada 3 Desember 2015.
 
Lantaran tak kunjung dilunasin utang-utangnya, maka Bank BNI menyimpulkan PT Petra Sukses Abadi (PSA) sudah tak mampu lagi melanjutkan membayar utangnya.
 
Selain kepada Bank BNI, PSA kuga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni Rabobank International.
 
Hanya saja, Amirullah tak menyebutkan berapa jumlah utang PSA kepada Rabobank.
 
Permohonan PKPU ini diajukan karena Bank BNI masih melihat adanya prospek usaha yang baik di bidang percetakan.
 
Soal pengurus PKPU , Bank BNI meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Erick P. Rizal dan Arfiyan Dyendris.
 
Menanggapi permohonan ini, kuasa hukum PSA Daniel Alfredo menilai permohonan itu terlalu cepat.
 
Pasalnya, secara sukarela kliennya sudah pernah mengajukan restrukturisasi utang.
 
“Klien saya sudah mau menjual asetnya untuk menutupi utang, tetapi masih ada kendala sengketa tanah di Semarang, dan Bank BNI tahu itu,” katanya usai persidangan.
 
Perkara No. 11/PDT.SUS.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pus ini didaftarkan pada 3 Februari 2016 dan sudah memasuki agenda pembuktian.
 
Diagendakan majelis hakim akan membacakan putusan pada Senin 22 Februari nanti.
 
 
Reporter Sinar Putri S.Utami 
Editor Adi Wikanto
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 18 Februari 2016 / 17:32 WIB
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media