NEWS
Pengadilan menolak permohonan PKPU nasabah koperasi Pracico
JAKARTA.  Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan nasabah, Esmeralda Supraba kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera pada sidang putusan, Selasa (23/6).
 
Juru Bicara KSP Pracico Inti Sejahtera Ita Luthfia mengatakan, jajaran manajemen dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.  "Sangat penting bagi kami menjaga koperasi dalam kondisi kondusif. Dengan tidak terbuktinya koperasi mengalami gagal bayar dalam kasus ini menguatkan kepercayaan para anggota yang telah bersama - sama mempertahankan keberlangsungan koperasi selama ini," kata Ita dalam keterangan pers, Selasa (23/6).
 
Nasabah mendesak Koperasi Simpan Pinjam Pracico segera bayarkan uangnya
Atas hal itu, ia berharap dalam kondisi sekarang, para anggota koperasi tetap memberikan kepercayaan dan dukungan kepada pengurus dan manajemen. Khususnya, dalam mengatur pengelolaan koperasi sebaik - baiknya dengan orientasi kepentingan seluruh anggota. "Sejatinya, koperasi dikembangkan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Maka kerja sama di antara para anggota tanpa terkecuali, mutlak jadi penentu keberhasilan usaha koperasi itu sendiri," tambahnya.
 
Oswald Silalahi dari kantor hukum Soaloan & Partners, selaku kuasa hukum dari Esmeralda Supraba, membenarkan keputusan hakim tersebut. "Permohonan kami ditolak oleh hakim karena tidak terpenuhi unsur sederhananya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, dua nasabah koperasi yakni Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati mengajukan PKPU KSP Pracico atas dugaan gagal bayar koperasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengajuan PKPU KSP Praciso terdaftar dengan nomor perkara 129/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pusat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar tanggal 26 Mei 2020.
 
  
Reporter: Ferrika Sari  
Editor: Ahmad Febrian
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media