NEWS
Sengketa Curosonic selesai sebelum 8 April
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang sengketa pembatalan merek Curesonic milik PT Fortune Star Indonesia yang diajukan oleh Apollo Medical Intruments Co. Ltd. Kamis pekan lalu (19/3), gugatan ini telah memasuki tahap pengajuan bukti tambahan.

 

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sutiyo mengatakan, batas waktu persidangan kasus ini sudah mendekati akhir. Menurutnya, perkara ini harus diputus sebelum 8 April 2015. Setelah pengajuan bukti tambahan, Selasa (24/3) besok PN Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara ini dengan agenda pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak.

 

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (17/3) pekan lalu, PT Fortune Star Indonesia telah menghadirkan saksi ahli mantan Ketua Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Soemardi Partoredjo.

 

Dalam kesaksiannya, Soemardi bilang pemilik merek yang sah adalah pihak yang sudah terdaftar di Dirjen HKI dan sudah mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan. "Karena itu, pihak yang bisa mengajukan pembatalan merek adalah pemilik hak atas merek tersebut," katanya.

 

Oleh Benedictus Bina Naratama

Editor: Barratut Taqiyyah

Sumber: kontan.co.id Senin, 23 Maret 2015 | 09:54 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/sengketa-curosonic-selesai-sebelum-8-april

DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media