NEWS
SENGKETA PERUSAHAAN: PKPU Bestbuy oleh MNC ditolak
JAKARTA. Hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pemberian utang (PKPU) PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) terhadap PT Bestbuy Home Shopping.

Hakim beralasan, alasan utang Bestbuy yang diajukan MNC tidaklah sederhana.

"Mengadili menolak permohonan PKPU pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sugianto, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (16/9).

Dalam putusannya, Sugianto berpendapat permohonan PKPU yang dilayangkan MNC tidak memenuhi syarat Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dn PKPU.

Adapun dalam UU tersebut menyebutkan salah satu syarat utang dalam permohonan PKPU harus lah sederhana.

"Majelis menilai, dalam permohonannya MNC tak bisa membuktikan utang kepada termohon (PT Bestbuy) dengan sederhana," lanjut Sugianto.

Hal tersebut pun dilihat dari bukti-bukti dalam persidangan. Dimana, PT Bestbuy tak mengakui nilai utang yang diajukan oleh MNC.

Hal itu lantaran, PT Bestbuy mengklaim, pihak MNC tidak menayangkan semua paket iklan seperti dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

Seperti, ada yang ditayangkan, ada yang tidak ditayangkan, atau ada yang ditayangkan namun produk iklannya berbeda dengan perjanjian.

"Hal itu dapat dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh termohon saat persidangan," jelas Sugianto.

Nah mengenai putusan tersebut, kuasa hukum PT Bestbuy Home Shopping Sahat Siburian menyambutnya dengan positif.

"Kami memang sudah optimistis akan menang, karena bukti-bukti yang kami ajukan sangatlah kuat kalau utang diajukan MNC tidak lah sederhana," ucap dia.

Ia juga menyampaikan, utang dalam perkara PKPU itu harus lah pasti dan jelas antar dua pihak. Namun nyatanya, dalam perkara ini persoalan utang masih menjadi perdebatan baik bagi pihak MNC maupun PT Bestbuy.

"Maka dari itu, sebaiknya perkara ini bukan lah masuk PKPU tapi perkara perdata biasa seperti wanprestasi," jelas Sahat.

Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum MNC Ricky K. Margono sangat menyayangkan putusan dari majelis hakim tersebut. Menurut dia justru permohonan PKPU-nya itu telah memenuh syarat dalam pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

"Utang sudah ada da kreditur lain juga jelas ada, pasal 2 ayat 1 sudah terpenuhi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Lantaran permohonanya ditolak, pihaknya masih belum tahu langkah yang akan diambil untuk menagih utangnya kepada PT Bestbuy.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dan kita akan mempelajari terlebih dahulu putusan dan pertimbangan hakim," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, perusahaan media dengan kode saham MNCN di Bursa Efek Indonesia ini memohonkan PT Bestbuy lataran tak membayar biaya iklan yang sudah jatuh tempo.

Adapun pembayaran iklan tersebut senilai Rp 1,05 miliar. Tak hanya kepada MNC, PT Bestbuy juga memiliki utang yang sama kepada PT Sun Televisi Network senilai Rp 6,78 miliar.


Oleh Sinar Putri S.Utami
Editor: Adi Wikanto.
Sumber: kontan.co.id, Kamis, 17 September 2015 | 18:14 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/pkpu-bestbuy-oleh-mnc-ditolak



DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media