NEWS
Pengadilan Tetapkan Pabrik Tekstil Rana Global Pailit
JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT Rana Global dan pemiliknya Bradjrana dalam keadaan bangkrut alias pailit. Putusan ini diketok pada 28 November 2024. 
 
"Menyatakan termohon PKPU I/PT Rana Global dan termohon PKPU II/Bradjrana berada dalam keadaan pailit," tulis pengumuman kurator di media cetak, Senin (2/12/2024). 
 
Dalam pengumuman yang sama disebutkan, pengadilan menunjuk Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas. Selanjutnya, tiga kurator ditetapkan untuk mengurus boedel pailit. Para kurator yang ditunjuk pengadilan adalah Yadi Mulyadi, Robertus Manurung, dan Andini Pratama Bakti. 
 
Para kreditur diminta mengumpulkan tagihan kepada kurator untuk kemudian disahkan dalam rapat bersama hakim pengawas. Kurator sendiri berkantor di Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang, Jakarta. 
 
Rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 18 Desember mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 
 
Rana Global merupakan perusahaan yang memproduksi kain printing dan dyeing serta menyuplai produknya pada distributor tekstil lokal, grosir, dan pengecer lokal. Perusahaan ini bermarkas di Cikarang Barat. 
 
Penulis : Anggara Pernando 
Editor : Anggara Pernando
Sumber : Bisnis.com Senin, 2 Desember 2024 | 20:21 
 
DEDY A. PRASETYO & REKAN
Gedung Arva Lt.3
Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta 10330
Tel : +62 21 314 7154
Fax : +62 21 390 3994
Mobile : +62 0811 903 286
E-mail : deape.prasetyo@gmail.com

Copyright © 2014. All Rights Reserved
Link Sosial Media