Jakarta - Bank CIMB Niaga menggugat pailit seorang pengusaha bernama Ganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ganda digugat pailit setelah dinyatakan wanprestasi.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin (19/2/2024), gugatan itu tercatat dengan nomor 9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst terkait Permohonan Pernyataan Pailit. Disebutkan sebagai penggugat adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, sedangkan tergugat atas nama Ganda.
Sidang pertama digelar pada Kamis, 22 Februari 2024, tapi pihak Ganda tidak menghadiri sidang tersebut. Hakim membuka persidangan dengan lebih dulu mengecek legal standing dan berkas dari kuasa hukum Bank CIMB Niaga. Hakim turut menyampaikan bahwa tergugat, yaitu Ganda, tidak hadir sehingga persidangan ditunda.
"Kita panggil lagi termohonnya, seminggu, tanggal 29 (Februari 2024)," kata hakim saat sidang.
Hakim juga meminta pihak penggugat untuk hadir. Selain itu, hakim memerintahkan kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, sebagai penggugat untuk melengkapi berkas.
"Saudara hadir lagi tanpa dipanggil terus lengkapi kekurangannya," kata hakim sembari menutup sidang.
Duduk Perkara
Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga meminta Pengadilan Niaga Jakpus untuk menyatakan Ganda pailit. Selain itu, Bank CIMB Niaga juga memohon Pengadilan Niaga Jakpus menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan serta menunjuk tim kurator dalam proses kepailitan yang dimohonkan tersebut.
Kasus bermula pada 28 Agustus 2015 saat Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menyatakan bahwa dirinya menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Kewajiban terutang itu dituangkan dalam suatu akta perjanjian kredit.
Namun, dalam prosesnya, Bank CIMB Niaga menilai Ganda wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang diberikannya. Pihak Bank CIMB Niaga pun menggugat Ganda melakukan wanprestasi, yang singkatnya proses tersebut sampai pada putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga atas nama An Nur Ramadhan mengatakan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 575/PK/Pdt/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 itu menyatakan Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tanggal 28 Agustus 2015 tersebut. Selain itu, lanjut Ramadhan, Ganda dihukum melunasi seluruh utang PT SCM ke CIMB Niaga yang per 31 Desember 2018 sebesar Rp 257.556.389.115,93 berikut bunga dan/atau denda berdasarkan perjanjian kredit.
Ramadhan menyebut utang itu tercatat sudah lebih dari Rp 600 miliar sampai 24 Januari 2024. Untuk itu, Ramadhan selaku pihak yang diberi kuasa CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit.
"Tujuan dari pengajuan gugatan pailit terhadap Ganda adalah agar Ganda dapat melunasi utangnya kepada Bank CIMB Niaga sebagaimana putusan PK Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Sepengetahuan kami, Ganda, yang merupakan saudara kandung Martua Sitorus, salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, masih memiliki kekayaan yang signifikan karena Ganda adalah pengusaha real estate ternama di Tanah Air. Apabila gugatan pailit terhadap Ganda dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh aset Ganda akan dikenakan sita umum untuk nantinya dijual melalui lelang oleh tim kurator dan hasilnya dipakai untuk membayar utang Ganda kepada Bank CIMB Niaga," ucap Ramadhan dalam keterangannya.
Redaksi telah mencoba menghubungi Ganda berkaitan dengan gugatan ini. Namun Ganda belum memberikan respons.
(dhn/fjp)
Penulis: Wilda Hayatun Nufus
Sumber: detikNews; Kamis, 22 Feb 2024 17:19 WIB